Skip to main content
Tersangka Kasus Dugaan Penipuan 11 Mobil Milik Jessica Iskandar Telah Ditangkap

Tersangka Kasus Dugaan Penipuan 11 Mobil Milik Jessica Iskandar Telah Ditangkap

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan 11 mobil mewah milik Jessica Iskandar, mulai menemukan titik terang. Terduga pelaku, yakni Christopher Stefanus Budimanto alias Steven bahkan dikabarkan telah ditangkap pihak interpol dan tim penyidik Polda Metro Jaya.

Penangkapan Steven tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu beserta timnya melalui pesan singkat. Dalam pesan itu, ia menerangkan kalau Steven akan tiba di Tanah Air pada Selasa, 21 November 2023 malam.

"Saya, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag beserta tim kuasa hukum, Roland Potu.

mengundang pres confrence menyambut kedatangan tersangka CSB (Steven) di Soekarno Hatta international airport (arrival) besok, Selasa 21 November 2023 pukul 19.00 WIB," ujar kuasa hukum Jessica Iskandar melalui pesan singkat diterima awak media, Senin (20/11/2023).


Saat dikonfirmasi, Rolland E Potu pun kembali membenarkan kabar tersebut. Bahkan Steven dijadwalkan akan tiba di Tanah Air, melalui Bandara Soetta, Tangerang, bersama dengan tim interpol dan tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Besok CSB dikabarkan dari penyidik akan tiba di terminal 3 Bandara Soetta sekitar pukul 7-8 malam bersama tim interpol dan tim penyidik Metro," jelas Rolland E Potu saat dikonfirmasi.

Sayangnya Rolland E Potu enggan menjabarkan lebih detail, mengenai penangkapan Steven. Sehingga saat berita ini diturunkan, awak media belum mengetahui secara pasti bagaimana proses penangkapan Steven, termasuk di negara mana ia ditangkap.

"Nanti sekalian pas rilis ya," tutup Rolland E Potu.

Diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan. Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 15 Juni 2022.
Dari masalah ini, Jessica Iskandar mengklaim menuai kerugian Rp9,2 miliar dari kasus yang berkedok penyewaan mobil.