Rinoa Aurora Senduk ternyata sempat meminta kepada orangtuanya untuk memaafkan Leon Dozan, setelah pertama kali mendapat tindakan penganiayaan dari sang kekasih.
Ibunda Rinoa Yuliana Assad menceritakan kronologi penganiayaan yang dialami sang putri. Yuliana Assad yang berada di Manado, Sulawesi Utara itu mengetahui kejadian tersebut melalui telepon dari Rinoa.
"Posisinya itu dia mau kasih info Mamanya, sementara seperti itu kayak di sandera. Pas Rinoa video call, 'Ma Noa sekarang begini, Noa sudah ketakutan, ini Leon begini Ma, badan saya biru-biru'. Itu kejadian pertama," ujar Yuliana Assad di YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (17/11/2023).
Namun, wanita yang akrab disapa Noa itu memilih untuk memaafkan Leon Dozan. Hal ini karena Leon takut dilaporkan ke polisi, mengingat kondisi kedua orangtuanya, Betharia Sonata dan Willy Dozan sudah tua dan sakit-sakitan.
Padahal, Yuliana Assad sempat menyarankan Rinoa untuk segera membuat laporan guna mencegah hal serupa kembali terjadi.
"Kemudian setelah biru-biru waktu itu masih dimaafkan sama Noa, dengan catatan tidak mengulangi lagi karena Leon bilang minta maaf karena Mamanya Betharia Sonata dan Willy Dozan sudah tua sudah sakit-sakitan, jadi minta tolong ke Noa jangan di laporin dan tolong di hapus videonya, jangan diviralin," kata Yuliana.
"Waktu itu kita sebagai orang tua bilang ke Noa, 'Noa lapor aja kalau sudah begitu' akhirnya Noa bilang 'Sudah Ma nggak usah'," sambungnya.
Dalam wawancara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan jika Rinoa resmi membuat laporan atas kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 8 November 2023.
Laporan itu akhirnya di limpahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk ditindak lanjuti. Rinoa disinyalir tak ingin kejadian serupa kembali terjadi dalam perjalanan asmaranya.
"Terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap atas nama Nazwa (19) yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2023 tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD (Leon Dozan-red) pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo di kantornya hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Leon Dozan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus sekaligus yakni penganiayaan dan penistaan institusi Polri.
Atas perbuatannya, Leon harus menjalani masa tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum kasusnya disidangkan.
Pria 26 tahun itu juga terancam total hukuman 6 tahun penjara atas dua kasus hukum berbeda yakni dugaan penganiayaan dan penistaan institusi Polri.