
Hal ini disampaikan oleh Perwakilan HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), Jaenudin, yang baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini.
"Kedatangan saya hari ini merupakan undangan dari pihak penyidik terkait laporan saudara Ardi dari LBH HKTI yang melaporkan Lolly dan Mayang. Dan saya kebetulan sebagai saksi dan saya dipanggil untuk mengklarifikasi terkait tuduhan dugaan tindak pidana merendahkan simbol-simbol negara yang dilakukan oleh saudari Mayang dan Lolly," kata Jaenudin di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).
"Kasusnya yang 17 Agustus yang sempat viral ya terkait pada saat ada acara upacara (penurunan bendera) 17 Agustus dan di situ kedua terlapor ini mentertawakan. Harapannya minggu depan atau awal Oktober saudara terlapor ini Mayang dan Lolly segera dipanggil," sambungnya.
Jaenudin mengatakan sejatinya pihak pelapor sudah membuka pintu damai sejak dua minggu lalu. Namun, Mayang dan Lolly tidak merespons hal itu sehingga laporan ini terus bergulir.
"Terkait upaya damai yang telah kita buka di beberapa media, sejauh ini tidak ada respons dari terlapor, kita serahkan ke penyidik kita lanjut aja lah. Kalau mereka mau upaya damai langsung aja ke penyidik," katanya.
Dalam kesempatan itu, Jaenudin juga bersyukur laporan kasus tersebut ditangani dengan cepat oleh pihak berwajib.
"Ini merupakan proses yang saya anggap cukup cepat ya. Saya juga terima kasih ya sama penyidik karena baru seminggu lalu pelapor baru diperiksa dan sekarang minggu ini sudah dua saksi diperiksa," pungkasnya.