Aktor Muhammad Ammar Alruvi alias Ammar Zoni menjalani sidang tuntutan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Ammar Zoni tiba menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bersama narapidana lain.
Ammar sendiri memilih bungkam saat ditanya seputar kondisi terkininya oleh awak media. Dengan pengawalan petugas, Ammar langsung menuju ruang tunggu tahanan sebelum menjalani sidang.
Sementara itu, terlihat kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, yang siap mendampingi sang klien menghadapi tuntutannya hari ini.
"Seperti yang teman-teman lihat ya, Ammar saat ini lebih calm down. Kemaren itu dia menerima telepon bahwa ayahnya sakit jadi mungkin agak stress," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Abdullah juga mengabarkan kondisi terkini ayah Ammar Zoni yang sempat dikabarkan sakit hingga masuk UGD pekan lalu.
"Alhamdulillah kondisi ayahnya Ammar kita dapat informasi sehat ya Alhamdulillah, mungkin beliau sebelumnya stres banyak tekanan sehingga droplah kondisinya (minggu lalu)," tutur Abdullah. "Mungkin cuma maag ya," sambungnya.
Abdullah memastikan bahwa Irish Bella tak hadir dalam sidang tuntutan Ammar Zoni hari ini. Sebagai kuasa hukum, Abdullah juga menyarankan Irish untuk fokus mengurus anak selama proses sidang berlangsung.
"Hari ini yang datang adiknya aja (Aditya Zoni-red). Kami sebagai penasehat hukum menyarankan Irish nggak datang. Lebih baik dia menjaga anak saja," pungkasnya.
Sekadar informasi, sidang tuntutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni terpaksa ditunda pada Kamis (31/8/2023) lalu. Ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya di hadapan hakim.
Sebelumnya, suami Irish Bella telah didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar rupiah.
Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Adapun dakwaan alternatif ini dikenakan karena Ammar Zoni dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.