Skip to main content
Inara Rusli Absen di Sidang Cerai, Virgoun Hadirkan 2 Saksi Ahli

Inara Rusli Absen di Sidang Cerai, Virgoun Hadirkan 2 Saksi Ahli

Sempat ditunda satu minggu, sidang cerai antara Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023). Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi ahli itu bahkan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Akan tetapi, sidang diskors selama kurang lebih tiga jam lamanya. Alhasil, sidang gugatan cerai yang dilayangkan Inara pada suaminya baru bisa berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

Sekitar pukul 13.10 WIB, tim kuasa hukum Virgoun dan kedua saksi ahli memasuki ruang sidang. Bahkan sidang yang berlangsung tertutup itu berjalan kurang lebih selama satu jam.

"Sidang hari ini keterangan ahli, bahwa kami sudah menghadirkan keterangan ahli dari kedua ahli kami hadirkan dalam persidangan ini," kata Adrianus Agal tim kuasa hukum Virgoun, usai sidang di PA Jakarta Barat, Rabu (20/9/2023).

Dalam kehadirannya, dua saksi yang telah ditunjuk tampak menjelaskan mengenai aturan nafkah dan hak asuh anak. Akan tetapi, pihak Virgoun tidak dapat mengungkapkan berapa nominal terkait nafkah tersebut.


"Menjelaskan tentang aturan-aturan tentang nafkah hadhanah, iddah dan beberapa keterangan yang kita tidak bisa sampaikan," imbuh Adrianus Agal.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan merupakan orang yang kompeten yaitu seorang doktor dari UIN dan UMJ.

"Jadi ini (sidang) tertutup, kalau garis besarnya sudah disampaikan terkait hadhanah, iddah, mut'ah. Jadi dua orang tadi dari pak Nurul Arifin  dari UIN ibu Aropah dari UMJ," tambah Wijayono Hadi Sukrisno tim kuasa hukum Virgoun.

Keinginan Inara untuk bisa resmi bercerai dari Virgoun sayangnya tak bisa dikabulkan dalam waktu dekat. Mengingat, sidang berikutnya yang beragendakan keterangan saksi ahli dari pihak Inara baru bisa dilaksanakan dalam tiga minggu lagi. Mengingat, pihak Inara absen dalam sidang yang berlangsung siang ini.

"Kalau untuk agenda selanjutnya karena penggugat tidak hadir seharusnya keterangan ahli juga dari penggugat," ucap pria yang akrab disapa Kris tersebut.

"Jadi hakim memutuskan sidang ditunda 3 minggu, (dilanjutkan) tanggal 11 Oktober," tutup Wijayono Hadi Sukrisno.