Perseteruan Virgoun dan Inara Rusli semakin memanas di tengah proses perceraian. Inara bersikeras hak asuh anak sepenuhnya jatuh di tangannya.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023). Menurutnya, hal itu sudah tertuang dalam surat pernyataan.
"Untuk gugatan cerai emang sesuai surat pernyataan, kalau untuk hak asuh, sesuai surat pernyataan, ada di tangan saya,"tegas Inara Rusli.
Mantan personel girlband Bexxa itu mengatakan semenjak masalah rumah tangga mencuat, mediasi kedua belah pihak menemui jalan buntu. Ketika Virgoun bersikeras menolak dimediasi oleh Ustadz Derry Sulaiman.
"Tidak ada mediasi dari awal saya sudah minta mediasi dengan Ustadz dan pihak terkait tapi dari Virgoun menolak,"jelas Inara.
Terlebih lagi ketika mertuanya, Eva Manurung dinilai mencampuri urusan keluarga. Alhasil, kini Inara memilih menempuh jalur hukum atas dugaan perselingkuhan Virgoun.
"Saya paham psikologis seorang ibu akan membela anaknya. Cuma alangkah baiknya masalah rumah tangga kalau orangtua tidak bisa menengahi tidak usah ikut campur," imbuhnya.
"Setelah viral, saya minta mediasi juga nggak berhasil. Alih-alih ditengahi saya malah dimaki-maki di chat WhatsApp. Kemudian sampai ke sosmed makanya saya harus mengklarifikasi diri saya,"tutur Inara.
Diketahui Inara Rusli melaporkan Virgoun ke Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
Sebelumnya Tenri Anisa alias Tenten yang dituding sebagai selingkuhan Virgoun, telah lebih dahulu melayangkan laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (5/5/2023). Dengan nomor perkara perdata No. 1377/Pdt.G/2023/ PA.JB.
Atas laporan tersebut, Virgoun dan Inara Rusli terancam dengan pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik.