Pernikahan antara Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa sempat membuat gempar publik pada 2008 lalu.
Pasalnya, Syekh Puji menikahi Lutfiana Ulfa yang ketika itu berusia 12 tahun, atau masih tergolong anak-anak.
Alhasil, beragam tentangan dan kecaman terhadap rencana pernikahan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfah muncul dari berbagai pihak.
Tak hanya masyarakat awam, kalangan aktivis perlindungan anak dan perempuan ikut angkat suara. Bahkan ada yang sampai melaporkan Pujiono ke kepolisian.
Salah satu yang bereaksi adalah Seto Mulyadi atau Kak Seto yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Kak Seto mendatangi langsung Syekh Puji di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dan meminta untuk menunda pernikahannya dengan Ulfa.
Alhasil, Pujiono mereda dan bersedia mengikuti permintaan Kak Seto untuk menunggu Ulfa hingga memasuki usia yang dianggap matang untuk pernikahan.
Namun pendiri Pesantren Miftahul Jannah itu keburu terjerat hukum. Ia dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan sempat mendekam di penjara.
Selain dianggap melakukan pernikahan di bawah umur yang dilarang di Indonesia, dugaan adanya unsur eksploitasi anak dalam pernikahan Syekh Puji dan Ulfa juga ikut merebak.
Selain menjadikan sebagai istri, Syekh Puji yang merupakan pengusaha kaya raya itu mengaku akan turut mempekerjakan Ulfa di salah satu perusahaan miliknya.
Hal itu diungkapkan langsung oleh pengusaha kaligrafi kuningan itu, dalam sebuah penggalan program TV lawas yang diunggah channel YouTube PremanBerjubah pada 5 Desember 2008 lalu.
Dalam video itu, secara terang-terangan, Syekh Puji atau Pujiono mengaku mencari istri di bawah umur untuk dipersiapkan memegang salah satu posisi di perusahaannya.
“Karena nanti untuk mengetahui seluk beluk perusahaan PT Sinar Terang (perusahaan milik Pujiono), makanya saya mencari (istri) yang juga di bawah umur,” ujar Pujiono, seperti dikutip Hops.ID pada Minggu, 9 April 2023.
Hal itu lantas ditanggapi oleh Seto Mulyadi atau Kak Seto. Menurut dia, niat Syekh Puji yang demikian sarat dengan pelanggaran hak anak.
Menurut dia, tak hanya Undang-Undang Perlindungan Anak, Syekh Puji juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Umur 12 tahun yang kemudian diberi beban sebagai manager dalam sebuah perusahaan, membawahi begitu banyak karyawan, tentu bukan saatnya,” tegas Kak Seto.