Skip to main content
KPK Temukan 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Berasa Dapat Kado Terindah

KPK Temukan 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Berasa Dapat Kado Terindah

Berita seleb terkini, Nikita Mirzani berikan reaksi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan belasan senjata api (senpi) ketika menggeledah rumah Mahendra Dito atau Dito Mahendra. 

Penggeledahan rumah Dito Mahendra oleh KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap korupsi di Mahkamah Agung dan pencucian uang.

Penggeledahan KPK dilakukan pada Senin (13/3/2023), di tempat tinggal Dito Mahendra di bilangan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Dalam penggeledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,"

"Lima pistol berjenis glock satu pistol SNW satu pistol kimber micro serta 8 senjata api laras panjang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).

Ali mengatakan, temuan senjata tersebut akan didalami.

Pendalaman dilakukan terkait kepemilikan senjata tersebut, apakah ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang yang saat ini diusut KPK.

"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks,"

"Bisa jadi membelanjakan menyamarkan menyembunyikan asal usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crimenya sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," kata Ali.

ALi mengatakan KPK sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya menindaklanjuti temuan tersebut.

"Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," tandasnya.

Sementara Nikita Mirzani, seteru Dito Mahendra pun sontak bereaksi saat berita tentang penemuan senjata oleh KPK beredar.

Nikita Mirzani menganggap ini adalah kado terindah dari KPK.

"Kado terindah dari @official.kpk. Kena pasal berlapis2 kau hahaha tinggal nunggu rilis jadi TSK aja ni," tulis Nikita Mirzani di akun instagramnya.

Nikita Mirzani juga 'menyenggol akun instagram Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI).

"Bagaimana ini @bnptri," tulis Nikita Mirzani lagi.

Tak hanya Nikita Mirzani, sang sahabat yang setia menemani Nikita Mirzani saat dipenjara karena laporan Dit Mahendra, Fitri Salhuteru pun ikut komentar.

"Mau komen 1 kata aja "KARMA" ini terlalu nyata. Aska ketawa liat ini," tulis Fitri Salhuteru di postingan Nikita Mirzani.

Ia juga menanyakan hal yang sama pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI).

"Bagaimana komentar dari @bnptri dan bapak @boyrafliamar mengenai temuan ini,"ucapnya.

Nama Dito dikenal publik lantaran ia melaporkan artis Nikita Mirzani ke kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Bahkan, dari laporan itu Nikita diproses hukum hingga pengadilan.

Namun, ketidakhadiran Dito selaku saksi pelapor selama persidangan membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita.

Justru, Kejaksaan Negeri Serang mempolisikan Dito lantaran kerap mangkir ketika dipanggil menjadi saksi dalam persidangan. Laporan polisi itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat, 30 Desember 2022.

Dito pun sudah diperiksa penyidik Polres Serang Kota pada Selasa (31/1).

Kilas Balik Kasus Nurhadi yang Menyeret Dito Mahendra

Sekadar mengingatkan, dari arsip berita Tribunnews.com, Nurhadi kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.

Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 49.513.955.000. Nurhadi dan Rizky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

Dito Mahendra pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Dia diperiksa oleh KPK pada Februari lalu karena diduga mengetahui terkait aliran uang Nurhadi.

Saat itu, penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang dan aset-aset milik Nurhadi.

Salah satu aset yang dikonfirmasi adalah pembelian mobil mewah oleh Nurhadi yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

Adapun Dito saat itu memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.