Skip to main content
Aset Mewah Dikembalikan Picu Amarah Korban Doni Salmanan

Aset Mewah Dikembalikan Picu Amarah Korban Doni Salmanan

Perjalanan kasus penipuan aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan berujung vonis hakim selama 4 tahun penjara. Crazy rich 'palsu' asal Soreang ini dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi bohong sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Doni selama 13 tahun kurungan penjara setelah terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Dalam vonisnya, majelis hakim menyebut dakwaan JPU terhadap Doni Salmanan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti. Alasannya, karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.

Selain itu, sebagian barang bukti Doni Salmanan yang tercatat mulai dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan. Sementara yang dirampas negara yaitu barang bukti nomor 132 hingga seterusnya.

"Menetapkan masa penangkapan terdakwa dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan. Menetapkan sebagian barang bukti 1 sampai 131 dikembalikan ke terdakwa dan poin 132 sampai seterusnya dirampas kepada negara," katanya.

Adapun aset yang dikembalikan yaitu terdiri ddari kendaraan, uang hingga sertifikat rumah. Hakim menjelaskan, aset tersebut tak disita lantaran aset yang didapat Doni Salmanan sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana. Terlebih, dia menilai regulasi trading dan binary option masih belum jelas.

Sementara, Doni Salmanan terlihat menangis saat mendengarkan pembacaan vonis tersebut secara daring. Dilihat di layar monitor, Doni Salmanan menyeka air matanya. Sampai akhir pembacaan putusan, Doni Salmanan terus menangis. Sesekali dia menunduk dan menutup wajah dengan tangannya.

Vonis hakim yang membebaskan Doni Salmanan dari pasal TPPU dan mengembalikan sebagian aset yang sebelumnya telah disita, langsung memicu amarah dari para korban kasus penipuannya. Mereka yang awalnya duduk tenang saat sidang berlangsung, seketika berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.

Namun, upaya itu bica dicegah beberapa petugas kepolisian. Mereka langsung meluapkan emosinya sambil membentangkan spanduk yang berisi kekecewaan karena hakim tidak mengabulkan ganti rugi terhadap mereka.

"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," ujar salah satu korban bernama Alfred Nobel.

Nobel meluapkan amarahnya sembari menyeret nama institusi Komisi Yudisial hingga Presiden. Ia mengaku sudah mengetahui vonis itu akan lebih ringan dari tuntutan JPU, karena menduga telah ada permainan.

"Saya sudah tahu ini, komisi yudisial, bapa presiden, anda bilang bahwa hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu. Kami korban, usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang diambil si Doni. Oh may god, Hakim, uang yang anda ambil dari mereka," tegasnya.

Dia menegaskan meminta Komisi Yudisial untuk mengusut semua perangkat persidangan. Menurutnya hal tersebut yang membuat para korban saat ini menderita.

"Sudah tahu kami kami sudah bikin video, 4 tahun penjara, uang dikembalikan ke Doni Salmanan, saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya jangan gara-gara Ikbar, yang bapaknya hakim agung hancur keadilan," bebernya.

Alfred mengaku saat ini menjadi tak punya pekerjaan akibat terdakwa. "Saya jadi pengangguran gara-gara si Doni, si Doni ditangkap gara-gara kami lapor. Berarti ada korban, kami korbannya," tegasnya.

Selain di dalam ruang persidangan, Alfred Nobel juga mengamuk di luar PN Bale Bandung. Ia bahkan merusak karangan bunga yang dipasang di halaman kantor pengadilan untuk memberi dukungan kepada Doni Salmanan, lantaran kesal dengan karangan bunga tersebut.

Merespons vonis tersebut, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengaku akan mengajukan banding. Dia akan berunding terlebih dahulu dengan Doni Salmanan. Sehingga, waktu tujuh hari yang diberikan oleh hakim, akan dimanfaatkan untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.

"Kita kan coba pikir-pikir dulu, pasti akan upaya hukum juga. Banding. Terkait beberapa pertimbangan majelis hakim yang sama-sama kita dengar. Detilnya mungkin Senin, setelah kita menerima salinan asli putusan tersebut. Karena ada beberapa hal yang belum jelas," ujar Ikbar.

Ikbar menuturkan saat ini pihaknya masih akan menunggu salinan putusan tersebut. Usai salinan diterima, pihaknya akan melakukan analisa.

"Terkait pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut. Tadi belum jelas, karena belum dibacakan seluruhnya. Mungkin Senin setelah kita menerima salinan asli putusan baru akan melakukan analisa. Yang paling jelas kita akan melakukan upaya hukum banding, karena keberatan isi putusan tersebut," katanya.

Selain kuasa hukum Doni Salmanan, jaksa juga berencana mengajukan banding atas vonis tersebut. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah mengatakan putusan hakim jauh tidak sesuai dengan tuntutan yang meminta agar Doni dihukum 13 tahun penjara.

"Tadi sudah mendengar langsung putusan Doni M Taufik alias Doni Salmanan, hakim memutus yang terbuktikan itu di pasal alternatif pertama, pasal 45 ite. Dan tidak terbukti di UU TPPU, tadi majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami, tim JPU. Bahwa tim JPU tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," pungkasnya.